Memasuki abad 21, masyarakat dunia mulai sadar bahaya yang ditimbulkan oleh pemakaian bahan kimia sintetis dalam
pertanian. Orang semakin arif dalam memilih bahan pangan yang aman bagi
kesehatan dan ramah lingkungan. Gaya hidup sehat dengan slogan Back to Nature
telah menjadi trend baru meninggalkan pola hidup lama yang menggunakan
bahan kimia non alami, seperti pupuk, pestisida kimia sintetis dan
hormon tumbuh dalam produksi pertanian. Pangan yang sehat dan bergizi
tinggi dapat diproduksi dengan metode baru yang dikenal dengan
pertanian organik.
Pertanian organik adalah teknik budidaya pertanian yang mengandalkan
bahan-bahan alami
tanpa menggunakan bahan-bahan kimia sintetis. Tujuan utama pertanian
organik adalah menyediakan produk-produk pertanian, terutama bahan
pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumennya serta tidak
merusak lingkungan. Gaya hidup sehat demikian telah melembaga secara
internasional yang mensyaratkan jaminan bahwa produk pertanian harus
beratribut aman dikonsumsi (
food safety attributes),
kandungan nutrisi tinggi (nutritional attributes) dan ramah lingkungan
(eco-labelling attributes). Preferensi konsumen seperti ini menyebabkan
permintaan produk pertanian organik dunia meningkat pesat.
Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya hayati tropika yang unik,
kelimpahan sinar matahari, air dan tanah, serta budaya masyarakat yang
menghormati alam, potensi pertanian organik sangat besar. Pasar produk
pertanian organik
dunia meningkat 20% per tahun, oleh karena itu pengembangan budidaya
pertanian organik perlu diprioritaskan pada tanaman bernilai ekonomis
tinggi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Peluang Pertanian Organik di Indonesia
Luas lahan yang tersedia untuk pertanian organik di Indonesia sangat
besar. Dari 75,5 juta ha lahan yang dapat digunakan untuk usaha
pertanian, baru sekitar 25,7 juta ha yang telah diolah untuk sawah dan
perkebunan (BPS, 2000). Pertanian organik menuntut agar lahan yang
digunakan tidak atau belum tercemar oleh bahan kimia dan mempunyai
aksesibilitas yang baik. Kualitas dan luasan menjadi pertimbangan dalam
pemilihan lahan. Lahan yang belum tercemar adalah lahan yang belum
diusahakan, tetapi secara umum lahan demikian kurang subur. Lahan yang
subur umumnya telah diusahakan secara intensif dengan menggunakan bahan
pupuk dan pestisida kimia. Menggunakan lahan seperti ini memerlukan
masa konversi cukup lama, yaitu sekitar 2 tahun.
Volume produk pertanian organik mencapai 5-7% dari total produk
pertanian yang diperdagangkan di pasar internasional. Sebagian besar
disuplay oleh negara-negara maju seperti Australia, Amerika dan Eropa.
Di Asia, pasar produk pertanian organik lebih banyak didominasi oleh
negara-negara timur jauh seperti Jepang, Taiwan dan Korea.
Potensi pasar produk pertanian organik di dalam negeri sangat kecil,
hanya terbatas pada masyarakat menengah ke atas. Berbagai kendala yang
dihadapi antara lain: 1) belum ada insentif harga yang memadai untuk
produsen produk pertanian organik, 2) perlu investasi mahal pada awal
pengembangan karena harus memilih lahan yang benar-benar steril dari
bahan agrokimia, 3) belum ada kepastian pasar, sehingga petani enggan
memproduksi komoditas tersebut.
Areal tanam pertanian organik, Australia dan Oceania mempunyai lahan
terluas yaitu sekitar 7,7 juta ha. Eropa, Amerika Latin dan Amerika
Utara masing-masing sekitar 4,2 juta; 3,7 juta dan 1,3 juta hektar.
Areal tanam komoditas pertanian organik di Asia dan Afrika masih
relatif rendah yaitu sekitar 0,09 juta dan 0,06 juta hektar (Tabel 1).
Sayuran, kopi dan teh mendominasi pasar produk pertanian organik
internasional di samping produk peternakan.
Tabel 1. Areal tanam pertanian organik masing-masing wilayah di dunia, 2002
Wilayah Areal Tanam (juta /ha)
- Australia dan Oceania 7,70
- Eropa 4,20
- Amerika Latin 3,70
- Amerika Utar 1,30
- Asia 0,09
- Afrika 0,06
Sumber: IFOAM, 2002; PC-TAS, 2002.
Indonesia memiliki potensi yang cukup besar untuk bersaing di pasar
internasional walaupun secara bertahap. Hal ini karena berbagai
keunggulan komparatif antara lain : 1) masih banyak sumberdaya lahan
yang dapat dibuka untuk mengembangkan sistem pertanian organik, 2)
teknologi untuk mendukung pertanian organik sudah cukup tersedia
seperti pembuatan kompos, tanam tanpa olah tanah, pestisida hayati dan
lain-lain.
Pengembangan selanjutnya pertanian organik di Indonesia harus
ditujukan untuk memenuhi permintaan pasar global. Oleh sebab itu
komoditas-komoditas eksotik seperti sayuran dan perkebunan seperti kopi
dan teh yang memiliki potensi ekspor cukup cerah perlu segera
dikembangkan. Produk kopi misalnya, Indonesia merupakan pengekspor
terbesar kedua setelah Brasil, tetapi di pasar internasional kopi
Indonesia tidak memiliki merek dagang.
Pengembangan pertanian organik di Indonesia belum memerlukan
struktur kelembagaan baru, karena sistem ini hampir sama halnya dengan
pertanian intensif seperti saat ini. Kelembagaan petani seperti
kelompok tani, koperasi, asosiasi atau korporasi masih sangat relevan.
Namun yang paling penting lembaga tani tersebut harus dapat memperkuat
posisi tawar petani.
Pertanian Organik Modern
Beberapa tahun terakhir, pertanian organik modern masuk dalam sistem
pertanian Indonesia secara sporadis dan kecil-kecilan. Pertanian
organik modern berkembang memproduksi bahan pangan yang aman bagi
kesehatan dan sistem produksi yang ramah lingkungan. Tetapi secara umum
konsep pertanian organik modern belum banyak dikenal dan masih banyak
dipertanyakan. Penekanan sementara ini lebih kepada meninggalkan
pemakaian pestisida sintetis. Dengan makin berkembangnya pengetahuan
dan teknologi kesehatan, lingkungan hidup, mikrobiologi, kimia,
molekuler biologi, biokimia dan lain-lain, pertanian organik terus
berkembang.
Dalam sistem pertanian organik modern diperlukan standar mutu dan
ini diberlakukan oleh negara-negara pengimpor dengan sangat ketat.
Sering satu produk pertanian organik harus dikembalikan ke negara
pengekspor termasuk ke Indonesia karena masih ditemukan kandungan
residu pestisida maupun bahan kimia lainnya.
Banyaknya produk-produk yang mengklaim sebagai produk pertanian
organik yang tidak disertifikasi membuat keraguan di pihak konsumen.
Sertifikasi produk pertanian organik dapat dibagi menjadi dua kriteria
yaitu:
a) Sertifikasi Lokal untuk pangsa pasar dalam negeri. Kegiatan
pertanian ini masih mentoleransi penggunaan pupuk kimia sintetis dalam
jumlah yang minimal atau Low External Input Sustainable Agriculture
(LEISA), namun sudah sangat membatasi penggunaan pestisida sintetis.
Pengendalian OPT dengan menggunakan biopestisida, varietas toleran,
maupun agensia hayati. Tim untuk merumuskan sertifikasi nasional sudah
dibentuk oleh Departemen Pertanian dengan melibatkan perguruan tinggi
dan pihak-pihak lain yang terkait.
b) Sertifikasi Internasional untuk pangsa ekspor dan kalangan
tertentu di dalam negeri, seperti misalnya sertifikasi yang dikeluarkan
oleh SKAL ataupun IFOAM. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
antara lain masa konversi lahan, tempat penyimpanan produk organik,
bibit, pupuk dan pestisida serta pengolahan hasilnya harus memenuhi
persyaratan tertentu sebagai produk pertanian organik.
Beberapa komoditas prospektif yang dapat dikembangkan dengan sistem
pertanian organik di Indonesia antara lain tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, tanaman rempah dan obat, serta peternakan,
(Tabel 2). Menghadapi era perdagangan bebas pada tahun 2010 mendatang
diharapkan pertanian organik Indonesia sudah dapat mengekspor produknya
ke pasar internasional.
Tabel 2. Komoditas yang layak dikembangkan dengan sistem pertanian organik
Kategori Komoditi
- Tanaman Pangan Padi
- Hortikultura Sayuran: brokoli,
kubis merah, petsai, caisin, cho putih, kubis tunas, bayam daun, labu
siyam, oyong dan baligo. Buah: nangka, durian, salak, mangga, jeruk dan
manggis.
- Perkebunan Kelapa, pala, jambu mete, cengkeh, lada, vanili dan kopi.
- Rempah dan obat Jahe, kunyit, temulawak, dan temu-temuan lainnya.
- Peternakan Susu, telur dan daging
Sumber :
http://www.litbang.deptan.go.id